Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik Desa
Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa Nanga Dangkan berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
- Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala.
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sesuai dengan yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
Keberatan harus diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa Nanga Dangkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah alasan tersebut ditemukan. Atasan PPID Desa harus memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan secara tertulis diterima. Apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya, tanggapan tersebut harus disertai dengan alasan tertulis. Atasan PPID juga dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.
Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan atasan PPID Desa diterima. Penyelesaian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi dan disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota, dalam hal ini adalah Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.