Profil PPID Desa Nanga Dangkan

30 Juni 2023
Administrator
Dibaca 180 Kali
Profil PPID Desa Nanga Dangkan

P R O F I L E

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PEMERINTAH DESA NANGA DANGKAN

SK Kades Nanga Dangkan No 05 Tahun 2023

Alamat : Jln. Juragan Yusuf No. 10 Nanga Dangkan , Kecamatan Silat Hulu Kode Pos 57651

Website : https://nangadangkan.desa.id/       Email : ppidnangadangkan@gmail.com 

 

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

 

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

 

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Nanga Dangkan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Nanga Dangkan Nomor 05 Tahun 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Desa Nanga Dangkan.

 

Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

 

PPID Pemerintah Desa Nanga Dangkan beralamat :

Jln. Juragan Yusuf No. 10 Nanga Dangkan, Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, Kode Pos : 78774,

Website : https://nangadangkan.desa.id/ 

Telepon/Fax: 085347191111

Email: desanangadangkan@gmail.com

 

SK. PPID Desa Nanga Dangkan