Informasi Serta Merta

30 Agustus 2024
Administrator
Dibaca 50 Kali

icon_kapuas_hulu 

PEMERINTAH DESA NANGA DANGKAN

KEC. SILAT HULU, KAB. KAPUAS HULU

Jln. Juragan Yusuf No. 10 Nanga Dangkan, Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 78774.



Kategori Informasi Publik berikutnya adalah Informasi Serta Merta. Pengaturan soal kategori ini dapat dibaca pada Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Begitu informasi dimaksud dikuasai oleh badan publik, serta merta harus diumumkan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat atau bahaya sehingga dapat meminimalisir akibat/dampak buruk yang ditimbulkan.

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta mencakup informasi sebagai berikut:

 

DAFTAR INFORMASI SERTA MERTA

  1. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
  2. pengumuman di media cetak, spanduk, poster dll.