Alasan Penolakan Permohonan Informasi

02 September 2024
Administrator
Dibaca 46 Kali
 

PPID_Nanga_Dangkan 

PPID PELAKSANA

Penolakan Permohonan Informasi

Tahun 2024

PENTING !
Pemerintahan Desa Nanga Dangkan Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :

  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
  2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  3. Pemerintahan Desa Nanga Dangkan tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan