Alasan Penolakan Permohonan Informasi
02 September 2024
Administrator
Dibaca 46 Kali
PPID PELAKSANA
Penolakan Permohonan Informasi
Tahun 2024
PENTING !
Pemerintahan Desa Nanga Dangkan Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
- Pemerintahan Desa Nanga Dangkan tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan