Desa Nanga Dangkan

Kec. Silat Hulu, Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat

Loading

Desa Nanga Dangkan

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Sistem Informasi Desa Nanga Dangkan, Kec.Silat Hulu, Kab.Kapuas hulu. Pelayanan setiap hari Senin s/d Jum'at Dari jam 07:00 s/d 14:00 Wib. Mohon Saran Dan Tanggapannya Di Kolom Komentar !

Berita Desa

jenis informasi publik

 

JENIS-JENIS INFORMASI PUBLIK

  1. INFORMASI BERKALA

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali).

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:

    1. Informasi tentang profil badan publik
    2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
    3. Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
    4. Informasi tentang laporan keuangan
    5. Ringkasan akses Informasi Publik
    6. Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
    7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
    8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
    9. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
    10. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik

 

     2. INFORMASI SERTA MERTA

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Desa. 

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:

    1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa
    2. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
    3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
    4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
    5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
    6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik

 

     3. INFORMASI SETIAP SAAT

Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi.

Informasi yang wajib tersedia setiap saat:

    1. Daftar Informasi Publik
    2. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik
    3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
    4. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
    5. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
    6. Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
    7. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan
    8. laporan penaatan izin yang diberikan
    9. Data perbendaharaan atau inventaris
    10. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
    11. Agenda kerja pimpinan satuan kerja
    12. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya
    13. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
    14. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
    15. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
    16. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
    17. dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
    18. Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja
    19. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

 

     4. INFORMASI DIKECUALIKAN (RAHASIA)

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID.

Informasi yang dikecualikan:

    1. Menghambat proses penegakan hukum
    2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
    3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
    4. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
    5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional
    6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
    7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
    8. Mengungkap rahasia pribadi seseorang
    9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
    10. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ANTONIUS MARTEN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MARSELIANUS YURI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

NATALIA DESIMA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

RONI KORNISIUS HERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

ABANG JOHAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Nanga Entibab

SELAMET

Tidak Ada di Kantor

Kadus Tanjung Harapan

GALUNG SUPARDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

M. ZAINUDIN SAHPUTRA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

2

Surat

Tahun Ini

10

Surat

Tahun Lalu

8

Surat

Total

18

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 17.013.600,00

0%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 327.882.900,00Rp. 798.943.000,00

41.04%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.169.500,00Rp. 10.339.000,00

50%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 158.839.869,00Rp. 345.835.000,00

45.93%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 12.356,53Rp. 0,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 191.352.500,00Rp. 433.889.790,00

44.1%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 103.024.600,00Rp. 339.239.610,00

30.37%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 116.100.000,00Rp. 157.008.000,00

73.95%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.100.000,00Rp. 176.400.000,00

25%
Pemerintah Desa

ANTONIUS MARTEN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MARSELIANUS YURI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NATALIA DESIMA

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RONI KORNISIUS HERMAN

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ABANG JOHAN

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

SELAMET

Kadus Nanga Entibab
Tidak Ada di Kantor

GALUNG SUPARDI

Kadus Tanjung Harapan
Tidak Ada di Kantor

M. ZAINUDIN SAHPUTRA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor