Desa Nanga Dangkan

Kec. Silat Hulu, Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat

Loading

Desa Nanga Dangkan

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Sistem Informasi Desa Nanga Dangkan, Kec.Silat Hulu, Kab.Kapuas hulu. Pelayanan setiap hari Senin s/d Jum'at Dari jam 07:00 s/d 14:00 Wib. Mohon Saran Dan Tanggapannya Di Kolom Komentar !

Berita Desa

icon_kapuas_hulu 

INFORMASI DIKECUALIKAN

     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di undangkan pada tanggal 30 April 2008. Inti yang terkandung dalam di dalam Undang-Undang ini memberikan kewajiban kepada Badan publik untuk membuka akses kepada pemohon informasi,kecuali informasi publik yang terbiasa. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan pubik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

   Lantas apakah menemukan informasi publik di ruang lingkup pemerintahan? apa saja yang menjadi penilaian dalam klasifikasi informasi yang harus dibuka di ruang publik? Banyak hal-hal yang kurang kita pahami dalam penyajian informasi. Informasi yang bersifat tanggung jawab anggaran seringkali menjadi bumerang bagi Badan Publik. Padahal dalam Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan rambu untuk kita untuk tidak membuka semuanya, tentu saja dengan syarat-syarat berlaku dengan tahapan uji konsekuensi yang secara SOP sudah di tetapkan. 

   Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik. 
Informasi publik dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga perluasan informasi publik harus sesuai dengan Undang-Undang, Kepatuhan, dan kepentingan umum yang bersifat pengesahan sanksi yaitu suatu pengujian tentang sanksi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

Hak-hak Badan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 6 yaitu:

  1.  Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik dengan membedakan informasi yang diberikan dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi,informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan.

   Dalam Ruang Lingkup pemerintahan terdapat satu wadah pengelolaan informasi publik yang memuatnya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dengan keberadaan PPID pada pemerintahan maka masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena bersifat pelayanan satu pintu. PPID bekerja dengan berkoordinasi secara intensif dengan PPID pembantu yanng berada di setiap Organisaasi Perangkat Desa masing-masing.

   PPID yang mengelolanya di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai hak untuk melakukan uji konsekuensi terhadap suatu informasi publik yang diajukan oleh  pemohon sebagai informasi Publik yang dikecualikan. Setiap pengajuan informasi publik yang dikecualikan yang diajukan oleh pemohon belum tentu dapat dikategorikan sebagai informasi publik yag dikecualikan selama Uji Konsekuensi belum dilakukan. Pengujian konsekuensi tersebut dilakukan oleh PPID Utama dan juga dapat menunjuk orang yang berkompeten di bidang itu seperti Komisi Informasi Daerah. Dalam kedudukan Struktur Tim penguji uji konsekuesi ini harus termaktub dalam Surat Keputusan ( SK ) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota.Selain Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat juga peraturan yang dapat kita pedomani yaitu Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 dan pedoman dalam Standar Layanan Informasi Publik Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2021. Beberapa peraturan diatas dapat kita pedomani dalam penyajian informasi publik kepada masyarakat. Selain Informasi menurun ada pula Informasi yang bersifat serta merta, Informasi yang bersifat berkala dan Informasi yang bersifat setiap saat. Semua bentuk informasi tersebut sudah dijelaskan secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi yang berlaku di Indonesia.Reformasi cita-cita untuk mendemokratiskan penyelenggaraan negara tidak mungkin terwujud bila tidak dikuti dengan penataan pemerintahan yang mencerminkan unsur-unsur demokratis itu sendiri. Salah satu unsur terpenting dalam demokrasi ialah adanya partisipasi rakyat yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Akses rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan juga dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di undangkan pada tanggal 30 April 2008. Inti yang terkandung dalam di dalam Undang-Undang ini memberikan kewajiban kepada Badan publik untuk membuka akses kepada pemohon informasi,kecuali informasi publik yang terbiasa.Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan pubik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 

Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Informasi dikecualikan Desa Nanga Dangkan

 

Silakan baca/download disini !!! 

 

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ANTONIUS MARTEN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MARSELIANUS YURI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

NATALIA DESIMA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

RONI KORNISIUS HERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

ABANG JOHAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Nanga Entibab

SELAMET

Tidak Ada di Kantor

Kadus Tanjung Harapan

GALUNG SUPARDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

M. ZAINUDIN SAHPUTRA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

2

Surat

Tahun Ini

10

Surat

Tahun Lalu

8

Surat

Total

18

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 17.013.600,00

0%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 327.882.900,00Rp. 798.943.000,00

41.04%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.169.500,00Rp. 10.339.000,00

50%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 158.839.869,00Rp. 345.835.000,00

45.93%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 12.356,53Rp. 0,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 191.352.500,00Rp. 433.889.790,00

44.1%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 103.024.600,00Rp. 339.239.610,00

30.37%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 116.100.000,00Rp. 157.008.000,00

73.95%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.100.000,00Rp. 176.400.000,00

25%
Pemerintah Desa

ANTONIUS MARTEN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MARSELIANUS YURI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NATALIA DESIMA

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RONI KORNISIUS HERMAN

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ABANG JOHAN

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

SELAMET

Kadus Nanga Entibab
Tidak Ada di Kantor

GALUNG SUPARDI

Kadus Tanjung Harapan
Tidak Ada di Kantor

M. ZAINUDIN SAHPUTRA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor