
- 29 Juni 2023
- Administrator
LANGKAH 1 Pengajuan sengketa ke Komisi selambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID. LANGKAH 2 Dalam... Selengkapnya
Memuat....
Aplikasi Sistem Informasi Desa Nanga Dangkan
LANGKAH 1 Pengajuan sengketa ke Komisi selambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID. LANGKAH 2 Dalam... Selengkapnya
Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa Nanga Dangkan berdasarkan alasan berikut: Penolakan... Selengkapnya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah... Selengkapnya
Formulir Permohonan Informasi Silahkan isi Disini !!! Formulir PDF Silahkan Download Disini !!! ... Selengkapnya
JENIS-JENIS INFORMASI PUBLIK INFORMASI BERKALA Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah... Selengkapnya
Gurung Nanga Entibab - Sebuah kebakaran sepeda motor terjadi pada hari Selasa 29 Mei 2023, lokasi kejadian di Gurung Nanga Entibab. Sepeda motor tersebut... Selengkapnya
SOP Permohonan Informasi Publik Silahkan Baca/Download Disini !!!... Selengkapnya
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan... Selengkapnya
Nanga Dangkan, 21 Mei 2023 - Pemerintahan Desa Nanga Dangkan memulai proyek renovasi lapangan bola sebagai upaya untuk meningkatkan sarana olahraga yang... Selengkapnya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,... Selengkapnya