Penyaluran BLT Desa Nanga Dangkan Menjadi Langkah Konkrit Penanganan Kemiskinan Ekstrim
Nanga Dangkan, 15 Mei 2023 - Desa Nanga Dangkan melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi, Perlindungan Sosial, dan Penanganan Kemiskinan Ekstrim.
Pada hari Selasa, 15 Mei 2023, Desa Nanga Dangkan melaksanakan penyaluran BLT kepada 49 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT ini merupakan langkah konkret dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrim di desa ini.
Baca Juga :
Penyaluran BLT ini dilakukan sebagai tindakan responsif dari Pemerintah Desa Nanga Dangkan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi serta situasi kemiskinan yang mengkhawatirkan. Dana desa yang dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dan peraturan keuangan ini digunakan secara tepat sasaran untuk memberikan perlindungan sosial dan memulihkan ekonomi masyarakat.
Dalam proses penyaluran BLT tersebut, Pemerintah Desa Nanga Dangkan menjalankan prosedur yang transparan dan akuntabel. Masyarakat penerima manfaat secara selektif ditentukan berdasarkan kriteria dan data terverifikasi dengan cermat, sehingga memastikan bantuan tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah desa juga memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada penerima manfaat mengenai penggunaan bantuan ini. Tujuannya adalah agar bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak yang nyata dalam pemulihan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan di Desa Nanga Dangkan
Berita Lainnya :
Rapat Pemantapan Panitia Gawai Dayak Ketemenggungan Seberuang-Ensilat
Dalam kesempatan penyaluran BLT, Kepala Desa Nanga Dangkan Antonius Marten menyampaikan harapannya bahwa bantuan ini dapat membantu masyarakat dalam mengatasi kesulitan ekonomi yang mereka hadapi. dia juga mengimbau agar masyarakat penerima manfaat menggunakan bantuan ini secara bijaksana dan bertanggung jawab untuk kepentingan yang sesuai dengan tujuan pengelolaan dana desa.
Penyaluran BLT di Desa Nanga Dangkan menjadi langkah konkret dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrim. Diharapkan dengan adanya bantuan ini, masyarakat dapat memperoleh perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi yang lebih baik, serta menciptakan daya dorong untuk mengatasi tantangan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik di desa ini.