Desa Nanga Dangkan

Kec. Silat Hulu, Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat

Loading

Desa Nanga Dangkan

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Sistem Informasi Desa Nanga Dangkan, Kec.Silat Hulu, Kab.Kapuas hulu. Pelayanan setiap hari Senin s/d Jum'at Dari jam 07:00 s/d 14:00 Wib. Mohon Saran Dan Tanggapannya Di Kolom Komentar !

Berita Desa

Nanga Dangkan; 08 Maret 2023

 

Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan  warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.

 

Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

 

Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

 

Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

 

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam  pemerintahan.

 

Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.

 

Dalam pelaksanaannya reses di DPRD Kabupaten dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD-Nya. Dan para peserta reses tersebut hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya.

 

Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut, Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Reses; dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses.

 

Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.

 

Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Dari hal-hal tersebut di atas, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada masa sidang tahun 2022-2023 baru saja melaksanakan kegiatan reses. Kegiatan reses ini dilaksanakan di semua Dapil guna menampung aspirasi masyarakat yang akan dimasukan dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD untuk penyusunan anggaran perubahan 2023.

 

Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dan sudah dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran DPRD (POKIR), akan dilaporkan dalam sidang paripurna dan selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif untuk bahan penyusunan RAPBD Perubahan 2023 atau penyusunan anggaran 2024.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ANTONIUS MARTEN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MARSELIANUS YURI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

NATALIA DESIMA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

RONI KORNISIUS HERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

ABANG JOHAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Nanga Entibab

SELAMET

Tidak Ada di Kantor

Kadus Tanjung Harapan

GALUNG SUPARDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

M. ZAINUDIN SAHPUTRA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

2

Surat

Tahun Ini

10

Surat

Tahun Lalu

8

Surat

Total

18

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 17.013.600,00

0%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 327.882.900,00Rp. 798.943.000,00

41.04%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.169.500,00Rp. 10.339.000,00

50%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 158.839.869,00Rp. 345.835.000,00

45.93%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 12.356,53Rp. 0,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 191.352.500,00Rp. 433.889.790,00

44.1%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 103.024.600,00Rp. 339.239.610,00

30.37%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 116.100.000,00Rp. 157.008.000,00

73.95%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.100.000,00Rp. 176.400.000,00

25%
Pemerintah Desa

ANTONIUS MARTEN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MARSELIANUS YURI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NATALIA DESIMA

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RONI KORNISIUS HERMAN

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ABANG JOHAN

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

SELAMET

Kadus Nanga Entibab
Tidak Ada di Kantor

GALUNG SUPARDI

Kadus Tanjung Harapan
Tidak Ada di Kantor

M. ZAINUDIN SAHPUTRA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor